Dampak Pandemi, Pengangguran di Kota Magelang Bertambah
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Magelang bertambah akibat pandemi Covid-19. Pada tahun 2019 jumlah TPT sebanyak 4,43 persen dari total penduduk usia kerja. Selang setahun jumlah tersebut bertambah menjadi 8,59 persen. Data tersebut berasal dari survei Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Magelang. BPS juga merilis kenaikan angka kemiskinan menjadi 7,58 persen atau 9.270 jiwa di tahun 2020. Meningkat 0,12 persen dibandingkan tahun 2019 lalu sebesar 7,46 persen. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang Eddy Sutrisno belum lama ini menyebut, faktor kenaikan kemiskinan ini karena angka pengangguran yang terus bertambah. Ironisnya, tak semua perusahaan berani melaporkan bila telah “merumahkan” karyawannya. “Hotel-hotel itu banyak sekali yang karyawannya di rumahkan. Tapi mereka tidak berani melapor pemerintah. Ya mau bagaimana lagi, pengusaha tetap memilih supaya usahanya berjalan dan berimbang dengan pengeluarannya karena situasinya memang sulit,” katanya. Mestinya, kata Eddy, pemerintah bisa proaktif berkomunikasi dengan para pengusaha, agar kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi di awal pandemi lalu. Eddy menduga, data yang dimiliki Pemkot Magelang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. “Pemerintah hanya tahu kalau dilapori perusahaan. Nah, kalau yang tidak melapor, tidak tahu, padahal jumlahnya sekarang terus bertambah,” tuturnya. Baca Juga Oven Meledak, Pabrik Kayu Ludes Terbakar Eddy menjadi salah satu pengusaha yang paling lantang menyuarakan agar Upah Minimum Kota (UMK) Kota Magelang tahun 2021 tetap atau sama dengan tahun 2020, karena alasan menghindari PHK besar-besaran saat dibahas akhir tahun 2020 lalu. “Memang jumlahnya tidak terlalu besar walaupun ada kenaikan, tapi kalau kacamata pengusaha melihatnya secara keseluruhan dengan jumlah total karyawannya, maka beban gaji ini menjadi persoalan baru,” jelasnya. Untuk diketahui, UMK Kota Magelang tahun 2020 sebesar Rp1.853.000. Kalangan pengusaha dan asosiasi pekerja pun kompak menolak UMK tahun 2021 naik. Pekerja beralasan UMK yang tetap bisa mencegah upaya PHK dari pengusaha. Namun usulan itu ditolak. UMK Kota Magelang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp1.914.000 mengalami kenaikan 3,29 persen dibanding UMK 2020. “Kita sudah mengusulkan supaya UMK tetap saja jumlahnya, tidak naik. Karena khawatirnya akan terjadi PHK,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan nengatakan, ada beberapa perusahaan yang melapor soal adanya PHK kepada karyawannya. “Tapi hanya beberapa saja, sedangkan yang lainnya tidak. Termasuk yang mengajukan mediasi permasalahan juga ada,” jelasnya. Ia menjelaskan, terkait TPT baru pihaknya berupaya maksimal agar mereka ikut serta dalam pelatihan-pelatihan yang akan dibuka di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Magelang. Sedangkan bagi pekerja formal yang terkena PHK umumnya akan mendapat perlindungan dari BP Jamsostek. Kemudian bagi karyawan umum, mendapatkan layanan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi yang menganggur itu harapannya tetap bisa produktif,” tandasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: